BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Pertambangan adalah
rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian),
pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas
bumi, migas) .
Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
a.) Masalah
lingkungan apa yang terjadi dalam dunia pertambangan?
b.) Bagaimana
cara pengelolaan pembangunannya?
c.) Mengapa
ada kecelakaan di pertambangan?
d.) Cara
penyehatan dalam dunia pertambangan untuk menghindari penyakit-penyakit dalam
dunia pertambangan?
1.3 TUJUAN
MAKALAH
a.) Mengetahui
Masalah lingkungan apa yang terjadi
dalam dunia pertambangan
b.) Mengetahui
cara pengelolaan pembangunann
c.) Mengerti
cara meminimalisir kecelakaan yang ada
d.) Mengetahui
hidup sehat dalam dunia pertambanagan
BAB II
PENMBAHASAN
2.1 PERMASALAHAN LINGKUNGAN DALAM
PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN ENERGI
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia
terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral
antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi,
belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu
berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu
diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu
secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di
dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka
panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya
terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu
adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air,
tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat
pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik,
faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu
yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran
lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran
oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara
setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari
masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan
lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat
umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis
dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan
batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan
gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan
menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan
tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan
yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber
energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil
tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan
pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya
pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang
sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi
misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya
kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang
mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan
bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian
dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan
pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di
lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka
perlu adanya pengawasan
lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang
mungkin timbul.
2.2 CARA MENGELOLA PEMBANGUNAN
PERTAMBANGAN
Sumber daya bumi di budang pertambangan harus
dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk ini
perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar
menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi
maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan
pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan
untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan
pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik
local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan
pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan
akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab
melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang
dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati
seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap
dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
2.3 KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang
penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada
tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh,
tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan
oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah
diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan
seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah
terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan
lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti
adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk
mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di
kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung
Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong
ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun
yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer
dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel
material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi
Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang
dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.
2.4 PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN,
PECEMARAN, DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk
mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system
kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan
kesehatan
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi
Dasar
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas
Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan
merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor,
peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan
penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu
dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan
(Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik
dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan
dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program
lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang
telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan
sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan
sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan
yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam
Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap
penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di
daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan
kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna
pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan
Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan
Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia
bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO,
UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro
Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan
pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang
kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan
kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya
dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana
dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini
dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai
dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait
(Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2
terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan
pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta
secara tidak langsung meningkatkan derajat
kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel
berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006,
terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas
70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan
oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang
merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas
Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan
teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program
di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan
kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh
masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan
baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis
(E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal
ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai
target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih
56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui
peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan
petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan
terkait kualitas air minum.
KESIMPULAN
Pertambangan adalah
rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian),
pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas
bumi, migas) . oleh karena itu dalam dunia pertambangan kita harus
mewaspadai permasalahan lingkungan yang akan terjadi daari dampak pertambangan
tersebut, dan tau akan cara mengelola pembangunannya, serta sebagai pihak
pertambangan harus menyiapkan diri atau meminimalisir terjadinya kecelakaan
yang terjadi di area pertambangan
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar