BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di segala bidang yang menyangkut kehidupan manusia. Pembangunan
dalam prosesnya tidak terlepas dari penggunaan sumberdaya alam, baik sumberdaya
alam yang terbarukan maupun sumberdaya alam tak terbarukan. Seringkali di dalam
pemanfaatan sumberdaya alam tidak memperhatikan kelestanannya, bahkan cenderung
memanfaatkan dengan sebanyak-banyaknya. Di sisi lain, pembangunan itu sendiri
dapat menimbulkan dampak terhadap sumberdaya alam.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana
menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang
terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya
pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya
alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Dan Pembangunan tidak dapat dihentikan, sebab pembangunan
berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah penduduk dan jumlah kebutuhan
masyarakat. Semakin banyak penduduk, maka semakin banyak pula lahan yang harus
digunakan untuk membuat pemukiman tempat tinggal mereka, semakin banyak
penduduk maka semakin banyak pula kebutuhan akan bahan pokok yang menyebabkan
pembangunan industry dan lahan pertanian akan semakin menjamur. Oleh karena
itu, dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang ikut menambah jumlah
pembangunan, kita hanya dapat melakukan pembangunan yang ramah terhadap
lingkungan, dan saling menguntungkan antara kehidupan manusia dan
kehidupan makhluk hidup lainnya serta lingkungan sekitar kita tinggal agar
terjaga selalu keseimbangan lingkungan .
1.2 RUMUSAN MASALAH
a.) Apa itu pembangunan berkelanjutan?
b.) bagaimana mutu lingkungan hidup dengan
resiko?
c.) bagaimana hubungan lingkungan dengan
pembangunan
d.) bagaimana pencemaran dan perusakan
lingkungan pada proses pembangunan
1.3 TUJUAN
a. Mengetahui apa itu pembangunan
berkelanjutan
b. memahami mutu lingkungan hidup dan
resikonya
c. mengetahui hubungan lingkungan dan
pembangunan
d. mengetahui pencemaran dan perusakan yang
terjadi pada proses pembangunan dan mengetahui penangulangannya
BAB I
PEMBAHASAN
1.1 KEBERLANJUTAN
PEMBANGUNAN
A.
Pengertian
Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan
berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa harus
mengurangi kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dari generasi yang akan
datang. Pembangunan berkelanjutan harus memerhatikan pemanfaatan lingkungan hidup
dan kelestarian lingkungannya agar kualitas lingkungan tetap terjaga.
Kelestaraian lingkungan yang tidak terjaga, akan menyebabkan daya dukung
lingkungan berkurang, atau bahkan akan hilang.
Pembangunan berkelanjutan mengandung
arti sudah tercapainya keadilan sosial dari generasi ke generasi. Dilihat dari
pengertian lainnya, pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan nasional yang
melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem.
Pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan telah diperkuat oleh kesepakatan para pemimpin bangsa, antara
lain dalam Deklarasi Rio pada KTT Bumi tahun 1992, Deklarasi Millenium PBB
tahun 2000, dan Deklarasi Johannesburg pada KTT Bumi tahun 2002.
B. Ciri-ciri Pembangunan
Berkelanjutan
Pembangunan yang berkelanjutan harus
mencerminkan tindakan yang mampu melestarikan lingkungan alamnya. Pembangunan
berkelanjutan mempunyai ciri-ciri sebagai berkut.
1. Memberi
kemungkinan pada kelangsungan hidup dengan jalan melestarikan fungsi dan
kemampuan ekosistem yang mendukungan, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
2. Memanfaatkan
sumber daya alam dengan memanfaatkan teknologi yang tidak merusak lingkungan.
3. Memberikan
kesempatan kepada sektor dan kegiatan lainnya untuk berkembang bersama-sama di
setiap daerah, baik dalam kurun waktu yang sama maupun kurun waktu yang berbeda
secara berkesinambungan.
4. Meningkatkan
dan melestarikan kemampuan dan fungsi ekosistem untuk memasok, melindungi,
serta mendukung sumber alam bagi kehidupan secara berkesinambungan.
5. Menggunakan
prosedur dan tata cara yang memerhatikan kelestarian fungsi dan kemampuan
ekosistem untuk mendukung kehidupan, baik masa kini maupun masa yang akan
datang.
Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup (1990), mennariskan kebhijakan lingkungan dalam kaitanna dengan pembangunan yang berklanjutan sebagai berikut.
1. Mengingat
kembali pertumbuhan. Pertumbuhan yang dimaksud adalah pertumbuhan ekonomi, yang
mempunyai kaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Indikator untuk
mengetahui kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari pendapatan per
kapitanya. Negara yang sedang berkembang pertumbuhan miimum dari pendapatan
nasional 5% per tahun.
2. Mengubah
kualitas pertumbuhan yang berhubungan dengan tindakan pelestarian sumber daya
alam, perbaikan pemerataan pendapatan, dan ketahanan terhadap berbagai krisis
ekonomi.
3. Memenuhi
kebutuhan dasar manusia, anara lain pangan, papan, sandang, energi, air, dan
sanitasi harus dapat memenuhi standar minimum bagi golongan ekonomi lemah.
4. Memastikan
tercapainya jumlah penduduk yang berkelanjutan. Jumlah penduduk yang mampu
mendukung pembangunan berkelanjutan adalah penduduk yang stabil dan sesuai
dengan daya dukung lingkungan. Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi (>2%
per tahun), seperti yang terjadi di negara-negara sedang berkembang perlu ada
penurunan penduduk menuju tingkat pertumbuhan 0% (zero population growth).
5. Menjaga
kelestarian dan meningkatkan sumber daya dengan penciptaan dan perluasan
lapangan kerja, pelestarian, dan penggunaan energi secara efisien, pencegahan
pencermaran (air dan udara) sedini mungkin.
6. Berorientasi
pada teknologi dalam pengelolaan resiko, antara lain penciptaan inovasi
teknologi dan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.
7. Menggabungkan
kepentingan lingkungan dan ekonomi dalam pengambilan keputusan. Misalnya,
kebijakan efisiensi penggunaan energi dengan biaya produksi minimal dapat
menggunakan energi semaksimal mungkin.
1.2 MUTU
LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RESIKO
Pengertian tentang mutu lingkungan
sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan
lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan
tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan
mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah
lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan
kualitas lingkungan?
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan
sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi
kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan
antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya
sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti
makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan,
rasa aman, ibadah dan sebagainya. Indonesia adalah sebuah negara tropis yang
kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah
sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta
ini pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya alam ini. Secara
alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara
sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun
tidak). Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju
pembangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan
pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan
kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik,
teknologi, dan sebagainya. Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara
subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan
potensi sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata
Indonesia sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara
maju. Banyak faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi
negara maju. Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak profesional
termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam.
Kualitas
lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya
yaitu:
1.
Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri
dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu
sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan
manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari benda-benda mati seperti
tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik
jika interaksi antar
komponen berlangsung seimbang.
2.
Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia
dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar
kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup
sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
3.
Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa
materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas
dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan,
pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat
istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan
diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman,
sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan
sistem budayanya.
Resiko
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga
negara Indonesia. Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan
sehat adalah sebuah kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi setiap
warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat
di seluruh dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan
sepak bola dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit
dan pulp and paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini
menempatkan Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga
terbesar di dunia setelah China dan Amerika Serikat.
Pengrusakan
lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga
mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar. Buang sampah sembarangan, penggunaan
bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas
lingkungan semakin menjadi.Presiden sebagai penanggung jawab pengelolaan negara
seharusnya bisa dengan cepat mengambil langkah-langkah kongkret untuk
menanggulangi segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup. Aturan-aturan yang
mendukung seharusnya segera ditegakan tanpa pandang bulu. Kalau perlu bentuk
pula satgas mafia lingkungan hidup untuk mendukung penuntasan masalah-masalah
yang ada. Aturan yang ada juga seharusnya berkaitan dengan pengaturan perilaku
masyarakat. Masalah-masalah lingkungan hidup ini terkesan menjadi rahasia umum,
banyak masalah, ada aturan namun minim tindakan.
1.3 KESADARAN
LINGKUNGAN
Teori
Kesadaran Lingkungan
1.
Neolaka
(1991), menyatakan bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa
terhadap sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada
prilaku dan tindakan masing-masing individu.
2.
Hussel yang
dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan)
yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang
dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip
sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat
pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah-jelek.
3.
Buletin
Para Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi
setiap orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari
beberapa aspek antara lain :
§ kemampuan membuka mata dan menafsirkan apa yang
dilihat
§ kemampuan aktivitas
§ kemampuan berbicara.
Jika seseorang mampu melakukan ketiga aspek diatas
secara terintegrasi maka dialah yang disebut dengan sadar. Dari segi lain
kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita untuk menolak melakukan keinginan
orang lain atau sesuatu yang diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya.
4.
Kesadaran
lingkungan menurut M.T Zen (1985) adalah usaha melibatkan setiap warga Negara
dalam menumbuhkan dan membina kesadaran untuk melestarikan lingkungan berdasarkan
tata nilai, yaitu tata nilai dari pada lingkungan itu sendiri dengan filsafat
hidup secara damai dengan alam lingkungannya (Neolaka; 2008)
5.
Menurut
Emil Salim (1982), kesadaran lingkungan adalah upaya untuk menumbuhkan
kesadaran agar tidak hanya tahu tentang sampah, pencemaran, penghijauan, dan
perlindungan satwa langka, tetapi lebih dari pada itu semua, membangkitkan
kesadaran lingkungan manusia Indonesia khususnya pemuda masa kini agar
mencintaim tanah air.
6.
Daniel
Chiras (Neolaka;2008) menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan
adalah etika lingkungan. Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah
etika lingkungan yang didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia
bukan bagian dari alam, tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam.
Didalam pendidikan lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai
penakluk alam perlu diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
Hal-hal
yang seharusnya mendapat perhatian serius mengenai kesadaran lingkungan :
§ Rendahnya kesadaran masyarakat akan lingkungan.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota
masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan seki‑tarnya, misalnya dengan
membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan
seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan mode
rn saat ini
sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran
yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui
perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah
tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci,
komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong
belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau
botol plastik, dan sebagainya.
§ Tidak tegasnya pemerintah melaksanakan peraturan
dan atau belum lengkapnya perangkat perundangan.
Sering
peraturan perundangan di‑buat terlambat dan baru muncul setel‑ah terjadi
sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada
pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan‑ya menjadi mandul.
Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan
baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam
pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap
saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
§ Perhatian dan usaha penanggulangan lingkungan.
Untuk
menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur‑uh masyarakat,
pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan lingkungan itu sendiri yang
melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu
dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sumber alam, tidaklah hanya milik
kita sendiri, tetapi juga milik generasi mendatang. Sebagai bangsa yang memiliki
rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melindungi ciptaan
Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih
kepadaNya maupun untuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus mengacu
pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari
peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang
menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari
pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga kelestarian sumber alam
lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di sepanjang pantai yang
berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat
aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan
dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu waspada dengan menipisnya
lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra
violet sinar mata‑hari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan
mengancam terjadinya pemanasan global.
Terbentuknya commoninterest seluruh lapisan masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam
atau sistem ekologis dan sistem ekonomi buatan manusia tak dapat dipandang
secara terpisah-pisah, tetapi harus dita‑ngani secara terpadu. Konsep
penanganan lingkungan harus termasuk dalam konteks pembangunan atau yang disebut
pembangunan berwawasan lingkungan.
§ Peningkatan Kesadaran Lingkungan
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli akan
lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum sadar
akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat mengenai
pentingnya peranan lingkungan hidup perlu terus ditingkatkan melalui
penyuluhan, penerangan, pendidikan, penegakan hukum disertai pemberian
rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan
hidup.
Peningkatan kesadaran lingkungan dapat dilakukan
melalui berbagai cara anta‑ra lain:Pendidikan dalam arti memberi arahan pada
sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseim‑bangan antara
pemenuhan ke‑pentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepen‑tingan
alam. Kedua, memiliki solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar me‑ngingat
tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan sosial dan lingkungan alam.
Kegiatan karya wisata di alam bebas merupakan salah
satu program yang mendekatkan generasi muda dengan lingkungan, sekaligus cinta
akan lingkungan yang serasi dan asri. Pendidikan lingkungan secara informal
dalam keluarga dapat dikaitkan dengan pembinaan disiplin anak-anak atas
tanggung jawab dan kewajibannya dalam menata rumah dan pekarangan.
— Partisipasi Kelompok-kelompok
Masyarakat.
Untuk lebih meningkatkan kesa‑daran lingkungan,
mengajak parti‑sipasi kelompok-kelompok masyara‑kat sangatlah penting
termasuk tokoh‑tokoh agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain. Peranan
wartawan un‑tuk turut memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok masyara‑kat
serta media massa sangat besar untuk penyebaran informasi, terutama untuk
memasyarakatkan Undang‑Undang Lingkungan.
Partisipasi wanita sangat penting karena kelompok
majoritas sehari‑hari dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam lingkungan
keluarga adalah wanita atau ibu rumah tangga karena sebagian waktunya tinggal
di rumah. Oleh karena itu peranan organisasi-organisasi wanita sangatlah besar
untuk mendorong kesadaran masyarakat dan keluarga melalui anggotanya. Peranan
pemuda juga sangat penting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi
lingkungan hidup yang baik. Diharapkan ma‑syarakat akan mendorong adanya
kader-kader perintis dalam lingkungan hidup yang lahir dari kalangan generasi
muda sehingga pembangunan yang berkelanjutan ini sejalan pula dengan
terpeliharanya kelestarian lingkungan.
— Penegakan Hukum dan Peranan Pemerintah
Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) telah
ditentukan bahwa setiap orang mempunyai, hak atas lingkungan yang baik dan
sehat. Juga setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam
pengelolaan lingkungan hidup, wajib memelihara dan mencegah serta menanggulangi
kerusakan dan pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Undang-undang
sebenarnya juga sudah mengatur adanya sangsi bagi pencemaran lingkungan hidup
namun dalam pelaksanaannya sering kurang tegas (konsisten). Karenanya, peranan
pemerintah sangat penting untuk bertindak tegas dalan pengawasan pembangunan
dan pembangunan harus dilakukan menurut Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).
Pemerintah harus menciptakan tempat-tempat yang menunjang lingkungan hidup,
misalnya dengan menyediakan taman-taman, hutan buatan dan pepohonan untuk
penghijauan sekaligus untuk meyerap air. Sedangkan pihak swasta diminta untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, menciptakan
kawasan hijau yang baik sekitar pabrik dan perumahan karyawan.
1.4 HUBUNGAN
LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN
Peningkatan
usaha pembangungn, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya
untk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam
lingkungan hidup manusia.
Dalam pembangunan,
sumber alam merupakan kompnen yan gpenting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan
asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan
ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang
kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Harus
dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik
antara proses pembangunan, penggalian sumber daya, dan masala pengotoran atau
perusakan lingkunga hidup manusia. Sebab pada umumnya, proses pembangunan
mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik
akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan
alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran
kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.
Kerugian-kerugian
dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan
keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan.
Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk
menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak
memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan
tersebut.
beberapa hal yang
dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain
adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan
diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal – hal tersebut
di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang
harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar
menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah
ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun
pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa
industri atau bidang lain yan gmemperhatikan faktor perlindungan lingkungan
hidup manusia.
1.5 PENCEMARAN
DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PROSES PEMBANGUNAN
Dinamika perkembangan kehidupan manusia menunjukkan bahwa semakin modern
tingkat kehidupan manusia semakin besar kerusakan dan pencemaran lingkungan
hidup yang ditimbulkannya. Di samping itu perkembangan kehidupan tersebut juga
menyebabkan makin menipisnya sumberdaya alam yang ada di bumi ini. Jika
kegiatan kelompok masyarakat jaman dahulu hanya menimbulkan kerusakan dan pencemaran
lingkungan hidup serta penurunan persediaan sumberdaya dalam jumlah minimal,
maka kegiatan kelompok masyarakat pada masa sekarang ternyata menimbulkan
akibat yang berlipat ganda dan tidak terpulihkan.
Lingkungan
hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan
dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup
lainnya. Benda dan daya biasanya dikelompokkan ke dalam komponen fisik dari
lingkungan hidup atau biasa juga disebut sebagai komponen abiotik; makhluk
hidup yang terdiri dari satwa dan tumbuh-tumbuhan termasuk dalam komponen biotis,
sedang makhluk hidup yang berupa manusia termasuk dalam komponen sosial,
ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat atau biasa juga disebut sebagi
komponen kultur. Untuk singkatnya lingkungan hidup terdiri dari tiga komponen
utama yaitu komponen fisik (abiotik); komponen biotis dan komponen kultur.
Pembangunan
Berkelanjutan
Pembangunan
berkelanjutan (sustainable development) adalah suatu pro-ses
pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam sumber daya
manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam pem-bangunan
(Emil Salim). Menurut Sofyan Effendi, pembangunan berkelanjutan adalah suatu
proses pembangunan yang pengembangan teknologinya dan perubahan kelembagaannya
dilakukan secara harmonis dan dengan amat memperhatikan potensi pada saat ini
dan masa depan dalam pemenuhan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Pembangunan
berkelanjutan dapat diartikan pula perubahan positif sosial ekonomi yang tidak
mengabaikan sistem ekologi dan sosial di mana masyarakat bergantung kepadanya.
Keberhasilan penerapannya memerlukan kebijakan, perencanaan dan proses
pembelajaran sosial yang terpadu, viabilitas politiknya bergantung pada
dukungan penuh masyarakat melalui pemerintah, kelembagaan sosial dan kegiatan
dunia usaha (Sumarwoto, 2006).
Pembangunan berkelanjutan sesungguhnya merupakan wacana moral dan kultural.
Hal ini disebabkan karena yang menjadi persoalan utama adalah pada bentuk dan
arah peradaban seperti apa yang akan dikembangkan manusia di Bumi ini. Kearifan
lingkungan lokal, sekaligus plural perlu terus dikembangkan. Tetapi tidak hanya
diposisikan sebagai upaya untuk ”melawan” kecenderungan globalisasi dan
westernisasi, melainkan satu ”pilihan”. Dengan kata lain, pengem-bangkan
kearifan lingkungan tidak selalu harus ”dibenturkan” globalisasi/westernisasi,
karena dia adalah ”keyakinan” sekaligus ”pilihan-pilihan” sadar tiap kelom-pok
manusia di Bumi untuk mengembangkan peradaban yang plural, sekaligus identitas
yang beragam.
Dalam proses pelaksanaan pembangunan atau kegiatan ekonomi, komponen-komponen
lingkungan tersebut kemungkinan akan mengalami perubahan atau lebih dikenal
terkena dampak dari suatu kegiatan pembangunan. Perubahan lingkungan tersebut
dapat bersifat global, nasional maupun lokal. Ketiganya harus dilihat secara
menyeluruh dan terpadu oleh karena memang ketiganya tidaklah dapat dipisahkan
dan saling terkait. Lebih lanjut, perlu dipahami bahwa keterkaitan antara
permasalahan lingkungan global dan lokal sangatlah erat. Sebagai contoh,
membicarakan Agenda 21 Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Agenda 21 Rio
karena yang terakhir inilah yang mendasari terciptanya Agenda 21 Indonesia.
Demikian juga, dalam membicarakan isu lingkungan global perlu juga diimbangi
dengan pembicaraan tentang isu lingkungan nasional (Indonesia) untuk melihat
keterkaitan permasalahan lingkungan Indonesia dengan permasalahan global.
Konsep pembangunan berkelanjutan memberikan himbauan bahwa pemba-ngunan
akan memungkinkan generasi sekarang meningkatkan kesejahteraan, tanpa
mengurangi hak generasi masa depan juga meningkat kesejahteraannya. Terdapat
tiga pilar pembangunan berkelanjutan yang ditekankan perlunya koordinasi dan
integrasi yakni aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Pembangunan berkelanjutan
memerlukan keterpaduaan koordinasi yang mantap antara pemanfaatan sumber daya
alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan dalam suatu kurun waktu,
dimensi ruang agar tepat guna, berhasil guna dan berdaya guna.
Pencemaran
Lingkungan
Kegiatan
yang menimbulkan penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan hidup tersebut
ironisnya disebabkan terutama oleh kegiatan pembangunan ekonomi yang diharapkan
dapat mensejahterakan manusia. Oleh karenanya dibutuh-kan adanya paradigma
pembangunan baru yang dapat mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup
menjadi lebih parah lagi. Paradigma tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan
pertimbangan lingkungan dalam setiap kegiatan pembangunan. Pembangunan semacam
inilah yang disebut sebagai pembangunan yang berwawasan lingkungan atau
pembangunan yang berkelanjutan. Disebut berkelanjutan karena pembangunan
tersebut didasari oleh falsafah yang bertujuan untuk melestarikan kemampuan
sumberdaya yang ada di lingkungan hidup dalam menunjang kehidupan manusia
secara berlanjut. Apa dan bagaimana suatu lingkungan hidup mengalami pencemaran
dan/atau kerusakan?
Lingkungan
hidup (environment) didefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia
dan makhluk hidup lainnya. Benda dan daya biasanya dikelompokkan ke dalam
komponen fisik dari lingkungan hidup atau biasa juga disebut sebagai komponen
abiotik; makhluk hidup yang terdiri dari satwa dan tumbuh-tumbuhan termasuk
dalam komponen biotis, sedang makhluk hidup yang berupa manusia termasuk dalam
komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat atau biasa juga
disebut sebagi komponen kultur. Untuk
singkatnya lingkungan hidup terdiri dari tiga komponen utama yaitu komponen
fisik (abiotik); komponen biotis dan komponen kultur. Berdasarkan pemahaman
pada definisi ini, maka segala akibat yang ditimbulkan oleh faktor eksternal
dan internal yang masuk dalam lingkungan dapat mempengaruhi kualitas
lingkungan.
Pencemaran lingkungan hidup (environmental pollution) adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke
dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai
ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi
sesuai dengan peruntukannya (UU No. 23/1997 pasal 1 ayat 12). Para ahli
lingkungan bahkan menyatakan bahwa masuknya komponen “asing” ke dalam
lingkungan baik secara kualitas maupun kuantitas dikatakan sebagai pencemaran.
Bumi sebagai tempat berpijak manusia pada dasarnya terdiri dari tiga wilayah,
yakni udara, air, dan tanah. Ketiga wilayah
ini merupakan penyangga utama kehidupan manusia di muka bumi. Apabila ketiga
wilayah ini terganggu (baca: tercemar dan mengalami pencemaran) maka terjadi
ketidakseimbangan antara ketiganya. Masuknya (sengaja atau tidak disengaja)
komponen “asing” ke dalam wilayah udara, air, dan/atau tanah sehingga tidak
dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Komponen “asing” ini disebut sebagai (bahan) pencemar atau “polutan”.
Pencemaran Udara
Berdasarkan
pada definisi pencemaran lingkungan hidup (UU No. 23/1997) maka pencemaran yang
terjadi di udara atau atmosfer disebut sebagai pencemaran udara (air
pollution). Pada waktu planet bumi terbentuk pertama kali, komposisi,
temperatur, dan kemampuan untuk membersihkan diri oleh atmosfer bumi berjalan
dengan wajar. Tetapi selama dua abad belakangan ini, terutama sejak dekade
revolusi industri komposisi atmosfer menjadi berubah sangat nyata akibat
aktivitas manusia. Aktivitas
tersebut berupa proses pembakaran minyak, penggundulan hutan, kebakaran hutan,
dan aktivitas industri dan pertanian.
Pencemaran Air
Air merupakan sumber kehidupan bagi
manusia. Apabila air sudah tercemar, maka dapat menyebabkan kerugian bagi umat manusia.
Air yang sudah tercemar oleh limbah industri, rumah tangga dan lain-lain tidak
dapat dipergunakan, karena sudah tercemar. Apabila digunakan dapat menimbulkan
berbagai penyakit menular. Salah satunya penyakit Hepatitis A. Virus ini sering
berada pada makanan yang telah terkontaminasi seperti pada susu, makanan
daging, buah-buahan mentah yang dikunsumsi langsung tanpa dicuci terlebih
dahulu, dan masih banyak lagi penyakit yang diakibatkan oleh pencemaran air,
yaitu : folio, kolera, typus, dysentri amoeba dan cacingan.
Pencemaran air dapat diketahui dari
perubahan warna, bau, serta adanya kematian dari biota air, baik sebagian atau
seluruhnya. Bahan polutan yang dapat menyebabkan polusi air antara lain limbah
pabrik, detergen, pestisida, minyak, dan bahan organik yang berupa sisa-sisa
organisme yang mengalami pembusukan.
Untuk mengetahui tingkat pencemaran air
dapat dilihat melalui besarnya kandungan O2 yang terlarut. Ada 2 cara yang
digunakan untuk menentukan kadar oksigen dalam air, yaitu secara kimia dengan
COD (Chemical Oxygen Demand) dan BOD (Biochemical Oxygen Demand). Makin besar
harga BOD makin tinggi pula tingkat pencemarannya. Polusi air yang berat dapat
menyebabkan polutan meresap ke dalam air tanah yang menjadi sumber air untuk
kehidupan sehari-hari seperti mencuci, mandi, memasak, dan untuk air minum. Air
tanah yang sudah tercemar akan sulit sekali untuk dikembalikan menjadi air
bersih. Pengenceran dan penguraian polutan pada air tanah sulit sekali karena
airnya tidak mengalir dan tidak mengandung bakteri pengurai yang aerob.
Penggunaan pupuk dan pestisida yang berlebihan merupakan salah satu sumber
pencemaran air. Pupuk dan pestisida yang larut di air akan menyebabkan
eutrofikasi yang mengakibatkan ledakan (blooming) tumbuhan air, misalnya alga
dan ganggang.
Pencemaran air dapat dihindari apabila
masing-masing pihak mau menjaga. Didalam kegiatan industri dan teknologi air
yang telah digunakan (air limbah industri) tidak boleh langsung dibuang ke
lingkungan karna dapat menyebabkan pencemaran. Jadi, harus diproses daur ulang
baru dikembalikan ke lingkungan. Selain itu dampak pencemaran air dapat
menimbulkan keracunan, yang dapat dikategorikan dalam beberapa macam :
a. Keracunan Kadmium
b. Keracunan Kobalt
c. Keracunan Air Raksa
d. Keracunan Bahan Insektisida
\PENUTUP
KESIMPULAN
pembangunan yang memenuhi kebutuhan
masa kini tanpa harus mengurangi kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dari
generasi yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan harus memerhatikan
pemanfaatan lingkungan hidup dan kelestarian lingkungannya agar kualitas
lingkungan tetap terjaga. Kelestaraian lingkungan yang tidak terjaga, akan
menyebabkan daya dukung lingkungan berkurang, atau bahkan akan hilang maka dari
itu harus membandingkan dan melihat akan resiko yang terjadi dalam pembangunan
berkelanjutan serta menghindari atau meminimalisir pencemaran lingkungan hidup
dalam prosesnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://idukasi.blogspot.co.id/2013/09/menuju-pembangunan-indonesia-masa-depan.html
http://sainsmini.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-dan-ciri-ciri-pembangunan.html
http://www.zonasiswa.com/2014/10/pembangunan-berkelanjutan-pengertian.html
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=4&jd=Peningkatan+Kesadaran+Lingkungan+Hidup&dn=20090409154317
0 komentar:
Posting Komentar