BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan
bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang
memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau
assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak
hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Dan bidang yang
menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan
hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya
dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan
(ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan,
dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin
jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.
ebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi,
alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang
sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang,
dan juru timbul sebagai sumber alat-alat, dan barang-barang yang diperlukan
itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan, dan pertukangan yang menghasilkan
barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin, dan tukang yang baik diadakan
pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan, dan pertukangan
di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang, dan juru sebagai cikal
bakal berbagai asosiasi sekarang).
Pertambangan
besi, dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya
pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi, dan gas maju pesat
pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan
penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan, dan
perdagangan barang secara besar-besaran, dan massal pada akhir abad 18, dan
awal abad 19. Mulanya timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille, dan Manchester) dan
kereta api, lalu industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil
(Detroit), pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik
tekstil berkembang industri kimia, dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.
Sejak
itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang
secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia,
berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak
itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.
1.2
RUMUSAN MASALAH
a.) Bagaimana
masalah lingkungan dalam pembangunan industri terjadi?
b.) Mengapa
bisa keracunan logam pada industrialisasi?
c.) Mengapa
bisa terjadi keracunan organus dalam industrialisasi?
d.) Bagaimana
perlindungan terhadap masyarakat terhadap pembangunan?
e.) Bagaimana
Analisis dampak lingkungan industri?
f.) Bagaimana
pertumbuhan ekonomi lingkungan hidup terhadap industri?
1.3
TUJUAN
a.) Mengetahui
masalah lingkungan dalam pembangunan industri terjadi
b.) Mengetahui
penyebab keracunan logam pada industrialisasi
c.) Mengerti
penyebab bisa terjadi keracunan organus dalam industrialisasi
d.) Mengetahui
cara perlindungan terhadap masyarakat terhadap pembangunan
e.) Menganalisis
dalmpak lingkungan
f.) Mengetahui
pertumbuhan ekonomi lingkungan hidup terhadap industri
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI
Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad
yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan
lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara
atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi
dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap
lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat
menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa
salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk
mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara
optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan
lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia
tetap “survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban
hingga kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat
kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi
sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah
kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan
hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul
dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat
ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
2.2
KERACUNAN BAHAN LOGAM ATAU METALOID PADA INDUSTRIALISASI
Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap
bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung
maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat
dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid,
(2) bahan pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila
zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini
dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau
zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang
tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang
diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah
dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila
konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan
manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut
dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai
bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat
menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya
bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia
melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ
tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu
seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat
berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan
menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari
dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat
dikategorikan sebagai bahan yang beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih
dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan
Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat
racun antara satu bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang
sama. Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan
suatu zat untuk menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
Kadar racun suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu
dosis suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan,
yang dapat menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok
spesies yang sama.
Selain LD-50 juga dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu
kadar atau konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per
meter kubik udara (part per million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian
pada binatang percobaan dari suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan
tersebut terpapar dalam waktu tertentu.
Efek dan Proses Fisiologis
Efek toksik akut berkolerasi secara langsung dengan
absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik kronis akan terjadi apabila zat
beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila
terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru.
Secara fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia
atau makhluk hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi
(pernapasan), (2) Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke
dalam tubuh tersebut pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui
peredaran darah secara sistemik.
Organ tubuh yang terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati,
susunan syaraf pusat, sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf
tepi, dan darah. Organ tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami
kerusakan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
Pertolongan Korban
Apabila di suatu indutri terdapat pekerja yang
menjadi korban terkena bahan beracun, maka perlu segera dilakukan pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara garis besar sebagai berikut:
1. Apabila bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan
yang berudara bersih.
2. Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
2. Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat
beracun dengan cara adsorpsi.
4. Meminumkan air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
5. Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam
atau basa kuat dan fenol.
6. Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat
diberikan garam laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan
merangsang peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik
akan memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
7. Jika keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk
mengosongkan lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat.
Tetapi hal ini tidak diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau
keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8. Korban segera dibawa ke klinik kesehatan.
Dengan lebih mewaspadai bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya,
diharapkan para pekerja dapat terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun
tersebut. Dan dengan mengetahui langkah pertolongan pertama pada kecelakaan
diharapkan korban yang terkena bahan beracun dapat diselamatkan dari bahaya
yang tidak diinginkan.
2.3
KERACUNAN BAHAN ORGARUS PADA INDUSTRIALISASI
Kemajuan industri selain membawa dampak positif seperti
meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai
dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial
terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu
industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil
alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari
kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja
harus dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam
kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam
sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja
di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan
tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau karena
absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah,
sakit kepala, dan penglihatan kabur, Keracunan sedang dengan gejala sakit
kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat,
penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya. Pada
keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis,
koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami
kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya
terjadi oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus
yang gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun
mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200
ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan
permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras.
Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi
oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang
mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol
adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras
banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri
tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg
permeter kubik.
Keracunan-keracunan oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol
dengan rantai lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai
makin rendah daya racunnya. Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya
hampir sama seperti untuk etanol.
Seperti halnya etanol , persenyawaan persenyawaan yang tergolong
diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ
dalam seperti ginjal, hati dan lain lain. Tanda terpenting keracunan
adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan
keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut.
Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda jelas
kepada tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan toksikan tersebut diatas tidak akan terjadi manakala
lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan
standart dilakukan secara ketat.
2.4
PERLINDUNGAN MASYARAKAT SEKITAR TERHADAP PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus
dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh
industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar
dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus
memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam
hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa
meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum
bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses
pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan.
Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara
pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau
secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan
cara ini pada umunya didasarkan atas faktor-faktor
a) Bahaya tidaknya
bahan-bahan buangan tersebut
b) Besarnya biaya agar
secara ekonomi tidak merugikan
c) Derajat efektifnya
cara yang dipakai
d) Kondisi lingkungan
setempat
Selain oleh bahan bahan buangan,
masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena
produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen
harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari
hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari
bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah tugas
wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini
Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya
ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi
kepentingan masyarakat secara luas.Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga
Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah
diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
·
sembrono dan tidak hati-hati
·
tidak mematuhi peraturan
·
tidak mengikuti standar prosedur kerja.
·
tidak memakai alat pelindung diri
·
kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja
yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
Sebab-Sebab
terjadinya Kecelakaan
Ada dua sebab utama terjadinya suatu
kecelakaan.
1. tindakan yang tidak aman
2.
kondisi kerja yang tidak aman Suatu
Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka
sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang
tidak menunjang keamanan kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih
dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan hal – hal yang
menyebabkan kecelakan
Beberapa
contoh tindakan yang tidak aman:
a) Memakai peralatan
tanpa menerima pelatihan yang tepat
b) Memakai alat atau
peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai
perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau
pelindung kepala
d) Bersendang gurau,
tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan
lainnya.
e) sikap tergesa-gesa
dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f) Membuat
gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain
mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan
tersebut.
2.5
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN PERUSAHAAN INDUSTRI
Sebuah pembangunan fisik yang dilakukan oleh sektor pemerintah maupun
sektor swasta harusnya benar-benar memperhatikan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal) dari pembangunan itu. Tidak bisa dinafikkan bahwa
pembangunan terutama dalam sektor industri akan meningkatkan taraf hidup serta
kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan dengan terbukanya lapangan pekerjaan.
Dalam bukunya Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan
Penanggulangan Pencemaran”, perkembangan ekonomi menitikberatkan pada
pembangunan sektor industri. Disatu sisi, pembangunan akan meningkatkan
kualitas hidup manusia dengan meningkatnya pendapatan masyarakat atau daerah.
Disisi lain, pembangunan juga bisa berefek buruk terhadap lingkungan akibat
pencemaran dari limbah industri yang bisa menurunkan kesehatan masyarakat dan
efek yang ditimbulkan dari pembangunan terhadap lingkungan disekitarnya.
Dengan ditingkatkannya sektor industri di Bangka Belitung nantinya
diharapkan taraf hidup masyarakat akan dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi,
disamping tujuan-tujuan tersebut maka dengan munculnya berbagai industri serta
pembangunan berskala besar di Bangka Belitung ini perlu dipikirkan juga efek
sampingnya berupa limbah. Limbah tersebut dapat berupa limbah padat (solid
wastes), limbah cair (liquid wastes), maupun limbah gas (gaseous wastes).
Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan sekaligus oleh satu industri ataupun
satu persatu sesuai proses yang ada di perusahaannya.
Sugiharto, dalam buku “Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa
efek samping dari limbah tersebut antara lain dapat berupa: pertama,
membahayakan kesehatan manusia karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai
vehicle), kedua, merugikan segi ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada
benda/bangunan maupun tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau
membunuh kehidupan yang ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan
lainnya. Selanjutnya efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika),
karena bau busuk dan pemandangan yang tidak sedap dipandang.
Selama ini bahaya limbah yang dihasilkan oleh sebuah industri dan
pembangunan tidak kita sadari. Bangka Belitung contohnya, pembangunan dan
industri yang dilakukan sama sekali tidak layak dalam hal amdalnya. Banyak
bangunan dan industri di Bangka Belitung ini yang tidak tahu kemana limbah
industri itu dibuang. Sebenarnya, jika berbicara limbah maka bukan saja hanya
dihasilkan oleh industri namun juga ada limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya
yang ditimbulkan tidak seriskan limbah industri.
Sadarkah kita bahwa ternyata, kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan
oleh pertambangan semata tetapi pencemaran limbah juga akan berdampak pada
kerusakan lingkungan bahkan akan membawa efek buruk bagi kehidupan manusia.
Ketidaktahuan kita akan informasi bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu
tidak muncul. Sebenarnya, tanpa disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan
dalam kehidupan kita seperti tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa
penyakit seperti gatal-gatal, alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran
limbah yang tidak kita sadari.
Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu kiranya diperhatikan efek samping
yang akan ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai
beroperasi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan
pembangunan tersebut menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu
juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan
tersebut.
Sehingga segera dapat ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan
pengolahan air limbah serta teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air
limbah suatu industri baru diperbolehkan dibuang kebadan-badan air apabila
telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini
hal tersebut tidak pernah dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang
penting. Padahal sebenarnya sebuah industri dan pembangunan terutama sekali
yang dipertanyakan adalah tempat pembuangan limbahnya.
Apabila peraturan yang ada ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan
kekhawatiran pastinya akan terbendung. Kenyataannya, sampai detik ini ada
beberapa kasus pembangunan yang dilakukan di Bangka Belitung terkait
permasalahan amdalnya tidak jelas. Ini merupakan sebuah bukti betapa tidak ada
kepedulian yang muncul karena dinilai belum menimbulkan efek dan dampak yang
berarti bagi kehidupan masyarakat.
Sangat disayangkan bahwa tipikal masyarakat Bangka Belitung tidak jauh
dari tipikal masyarakat Indonesia pada umumnya. Kesadaran baru akan muncul
ketika adanya sebuah permasalahan. Artinya, tidak akan ada aksi sebelum ada
reaksi. Tidak ada tindakan sebelum merasakan akibatnya. Kesadaran masyarakat
akan bahaya limbah mungkin memang belum terlihat. Inilah yang menjadi penyebab
acuhnya masyarakat, selain belum ada efek yang terlihat secara signifikan juga
ditambah dengan keterbatasan masyarakat akan informasi tentang bahaya yang
ditimbulkan oleh pencemaran akibat limbah.
Satu hal yang ditunggu oleh masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya
untuk membuat tempat pengolahan limbah secara signifikan. Inovasi dan kreasi
itu sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia.
Namun belum terlihat di Bangka Belitung. Diharapnya limbah yang tadinya
merupakan buangan dari sebuah industri atau pembangunan akan menghasilkan nilai
positif yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ada banyak cara yang
bisa ditiru dan diadopsi untuk menangani persoalan limbah.
2.6
PERTUMBUHAN EKONOMI DAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PEMBANGUNAN INDUSTRI
Dalam
pembanunan suatu industri pertumbuhan ekonomi dan lingkungan hidup merupakan
faktor yang menjanjikan dalam pembangbunannya, dalam pembangunan kita harus tau
akan pertumbuhan ekonomi yang terjadi pada industri tersebut apakah membuka
peluang bagi banyak orang, atau hanya sekedar memberikan keuntungan perusahaan
saja, lihat saja Pembangunan industri selalu
menimbulkan dampak positif dan dampak negatif.
a. Dampak Positif
Berkembangnya pembangunan dalam
bidang perindustrian dengan berbagai jenis produksinya akan memberikan dampak
positif terhadap kemajuan bidang perekonomianIndonesia. Dampak positif pembangunan industri, antara
lain membuka lapangan kerja, kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi, dan
komoditas ekspor makin terbuka.
1) Membuka Lapangan Kerja
Makin bertambah jumlah industri di Indonesia, tentu makin diperlukan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup
besar. Tenaga kerja yang dapat mengisi lapangan kerja tersebut tentu
disesuaikan dengan tingkat pendidikan. Dengan terbukanya lapangan kerja, tingkat pengangguran akan
dapat dikurangi melalui tersedianya lapangan pekerjaan.
2) Kebutuhan Dalam Negeri Dapat Terpenuhi
2) Kebutuhan Dalam Negeri Dapat Terpenuhi
Makin membaiknya tingkat
perekonomian masyarakat Indonesia, berarti kebutuhan akan berbagai jenis barang industri terus meningkat. Dengan dibangunnya
berbagai jenis industri di Indonesia, diharapkan kebutuhan barang industri dalam negeri dapat terpenuhi. Dengan
demikian, kita tidak perlu lagi mengimpornya dari luar
negeri. Devisa negara juga akan makin dapat dihemat.
3) Komoditas Ekspor
3) Komoditas Ekspor
Karena kebutuhan dalam negeri telah
dapat dipenuhi oleh berbagai hasil produksiindustri dalam negeri, kesempatan untuk
mengekspor hasil produksi ke berbagai negara makin terbuka. Dengan demikian,
devisa negara akan makin bertambah.
b. Dambak Negatif
b. Dambak Negatif
Dalam kegiatan industri, selain
terdapat dampak positif, terdapat juga dampak negatifnya, yaitu terjadinya
pencemaran lingkungan, terkurasnya sumber daya alam, kerusakan lingkungan, dan
timbulnya kesenjangan sosial.
1) Pencemaran Lingkungan
1) Pencemaran Lingkungan
Berdirinya pabrik-pabrik di
berbagai daerah di Indonesia yang terus bertambah dapat
menimbulkan pencemaran lingkungan, baik pencemaran air, tanah, udara, maupun
pencemaran suara. Kalau tidak segera diatasi, tidak mustahil pencemaran
lingkungan itu dapat merugikan lingkungan, misalnya kesehatan penduduk
akan terganggu serta timbulnya berbagai penyakit.
Untuk tetap menjaga lingkungan dari pencemaran tersebut, pemerintah mengeluarkan undang-Undang Lingkungan Nomor 4 Tahun 1982. Dengan ditetapkannya undang-undang tersebut, setiap pengusaha yang ingin membangun pabrik harus melengkapi amdal (analisis dampak lingkungan). Kalau setiap pabrik sudah memiliki amdal dan dapat melaksanakan secara benar dan tertib, tentu lingkungan akan terhindar dari pencemaran.
Untuk tetap menjaga lingkungan dari pencemaran tersebut, pemerintah mengeluarkan undang-Undang Lingkungan Nomor 4 Tahun 1982. Dengan ditetapkannya undang-undang tersebut, setiap pengusaha yang ingin membangun pabrik harus melengkapi amdal (analisis dampak lingkungan). Kalau setiap pabrik sudah memiliki amdal dan dapat melaksanakan secara benar dan tertib, tentu lingkungan akan terhindar dari pencemaran.
KESIMPULAN
Industri
adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah
jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk
mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi
adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi
juga dalam bentuk jasa. Dan bidang yang menggunakan ketrampilan, dan
ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan
penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya
sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya
dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi,
yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat
dengan tanah. Kesimpulan dalam makalah ini khususnya dalam dunia industri harus
mempertimbangkan maslah lingkungan yang akan terjadi jika industri dibangun, lalu
meminimalisisr terjadinya kecelakaan akan logam dan organus, serta kita dalam
membangun pembagunan industri harus bisa melindungi masyarakat sekitar , dan
harus menganalisis dampak lingkungan yang terjadi, dan dalam pembangunan juga
kita mempertimbangkan ekonomi dan lingkungan hidup dari dunia industri yang di
bangun
DAFTAR PUSTAKA